Kemenhut Resmi Tutup 9 Titik Usaha Tanpa Izin di TWA Mega Mendung Lembah Anai
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan dari berbagai instansi, resmi menutup sejumlah lokasi usaha tanpa izin yang beroperasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025).
Penutupan dilakukan karena area tersebut termasuk dalam wilayah hutan konservasi yang memiliki risiko tinggi bencana alam, seperti banjir bandang yang pernah melanda kawasan itu pada tahun 2024.
Penertiban dilakukan di sembilan titik dengan total luas mencapai 12 hektare. Lokasi yang ditertibkan mencakup tempat pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tanpa izin resmi.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekosistem hutan yang terancam oleh aktivitas manusia.
"Langkah ini adalah bagian dari penyelamatan kawasan hutan konservasi. Semua bentuk aktivitas ilegal di dalam TWA Mega Mendung harus dihentikan," ujar Yazid Nurhuda.
Yazid menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu melakukan dialog dan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, termasuk pemerintah nagari.
“Ini bukan keputusan sepihak. Kami sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat dan tokoh adat. Hasilnya, disepakati bahwa aktivitas di dalam kawasan konservasi harus dihentikan,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari tindakan tegas, tim gabungan memasang papan larangan dan garis batas PPNS Line di area yang telah ditertibkan.
Hal ini bertujuan mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di masa mendatang.
Ke depan, pemerintah berencana akan menaikkan status kawasan TWA Mega Mendung menjadi cagar alam.
Menurut Yazid, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperketat perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat sekitar untuk mengelola kawasan hutan secara legal melalui program perhutanan sosial.
Inisiatif ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi warga.
“Di belakang kawasan TWA terdapat hutan lindung yang sudah dikelola secara legal oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Kami ingin pola ini dikembangkan agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan,” jelas Yazid.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, menyebutkan bahwa persoalan penggunaan lahan di TWA Mega Mendung sudah berlangsung cukup lama.
Sejak pertama kali dibuka sebagai destinasi wisata pada akhir 1990-an, kawasan ini kerap digunakan tanpa mengikuti aturan konservasi.
“Sudah berulang kali kami sampaikan larangan, namun belum diindahkan. Evaluasi yang kami lakukan menunjukkan kawasan ini sangat rentan terhadap bencana, sehingga perlu tindakan tegas,” tegas Hartono.
Meski demikian, penertiban ini juga menuai respons dari pihak adat. Perwakilan Ninik Mamak Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang, meminta agar eksekusi terhadap Pemandian Alam Damai Wisata ditunda.
Ia menyebut lokasi tersebut berdiri di atas tanah ulayat masyarakat yang telah dikelola selama puluhan tahun.
“Kami bukan membuka objek wisata komersial, tetapi tempat persinggahan. Ini tanah ulayat kami yang sudah kami rawat sejak lama. Mari kita duduk bersama, tegakkan hukum tanpa melukai kearifan lokal,” kata Yunelson.
Yunelson juga menyampaikan bahwa setelah bencana galodo tahun lalu, masyarakat kembali membangun fasilitas yang rusak dengan biaya besar.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek adat dan sosial dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Kami ingin tetap berkomunikasi secara terbuka untuk mencari solusi terbaik, agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” pungkasnya.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Gakkum Kemenhut, BKSDA Sumatera Barat, TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur pemerintah daerah.#kc


