Kemenhut Resmi Tutup 9 Titik Usaha Tanpa Izin di TWA Mega Mendung Lembah Anai
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan dari berbagai instansi, resmi menutup sejumlah lokasi usaha tanpa izin yang beroperasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2025).
Penutupan dilakukan karena area tersebut termasuk dalam wilayah hutan konservasi yang memiliki risiko tinggi bencana alam, seperti banjir bandang yang pernah melanda kawasan itu pada tahun 2024.
Penertiban dilakukan di sembilan titik dengan total luas mencapai 12 hektare. Lokasi yang ditertibkan mencakup tempat pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tanpa izin resmi.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekosistem hutan yang terancam oleh aktivitas manusia.
"Langkah ini adalah bagian dari penyelamatan kawasan hutan konservasi. Semua bentuk aktivitas ilegal di dalam TWA Mega Mendung harus dihentikan," ujar Yazid Nurhuda.
Yazid menjelaskan, sebelum penutupan dilakukan, pihaknya telah lebih dulu melakukan dialog dan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, termasuk pemerintah nagari.
"Ini bukan keputusan sepihak. Kami sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat dan tokoh adat. Hasilnya, disepakati bahwa aktivitas di dalam kawasan konservasi harus dihentikan," ungkapnya.
Sebagai bagian dari tindakan tegas, tim gabungan memasang papan larangan dan garis batas PPNS Line di area yang telah ditertibkan.
Hal ini bertujuan mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di masa mendatang.
Ke depan, pemerintah berencana akan menaikkan status kawasan TWA Mega Mendung menjadi cagar alam.
Menurut Yazid, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperketat perlindungan terhadap kawasan hutan yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Penulis: Anthony Hewish
Editor: Rudi Apriasi, ST
Sumber:





