Bapenda Sumbar Sosialisasikan Kebijakan Pemutihan PKB 2025, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Digitalisasi

Kamis, 26 Juni 2025, 22:25 WIB | Hukum | Provinsi Sumatera Barat
Bapenda Sumbar Sosialisasikan Kebijakan Pemutihan PKB 2025, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak...
Banner Kebijakan Pemutihan PKB 2025
Evi Yandri Rajo Budiman, S.IP

PADANG, 26 Juni 2025 -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB pada tanggal 25 Juni 2025. Rapat penting ini berlangsung di Ruang Aula Lantai 3 Bapenda Provinsi Sumbar dan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat. Turut hadir pula para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala UPTD PPD se-Sumatera Barat, serta perwakilan dari Bank Nagari, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.

Fokus utama rapat adalah pembahasan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai upaya pemerintah provinsi untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pemutihan pkb 2025
Pemutihan PKB 2025

Program pemutihan PKB tahun 2025 ini mencakup beberapa ketentuan penting:

  • Pembebasan 100% atas tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan.
  • Pembebasan 100% sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB.
  • Program ini tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran PKB kendaraan baru dan kendaraan yang akan mutasi keluar provinsi.

Bapenda Provinsi Sumatera Barat mengimbau seluruh UPTD PPD dan pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan percepatan sosialisasi program ini kepada masyarakat, baik melalui media cetak, digital, maupun kegiatan langsung di lapangan.

Dalam rangka mendukung upaya digitalisasi layanan publik, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dengan cepat dan aman, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Tiger Comics

Penulis: Rudi Apriasi, ST
Editor: Fajar
Sumber: Bapenda Sumbar

Bagikan:

Berita Terkait

Vasko Ruseimy gelar Sutan Nagari Sati
H. Andre Rosiade, S.E.