Jaksa Agung Mutasi Wakajati Sumbar dan Kajari Agam dalam Keputusan Terbaru
PADANG -- Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan. Dalam keputusan terbaru tertanggal 4 Juli 2025, dua posisi strategis di wilayah Sumatera Barat mengalami pergantian, yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam.
Wakajati Sumbar Sugeng Hariadi Dimutasi ke Jakarta
Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, Sugeng Hariadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sumbar dimutasi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Ia akan mengemban amanah baru sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Posisi Wakajati Sumbar yang ditinggalkan Sugeng akan diisi oleh Mukhlis, pejabat yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Penunjukan Mukhlis diharapkan memperkuat kinerja Kejati Sumbar dalam menangani berbagai isu hukum yang berkembang di daerah.
Kajari Agam Burhan Pindah ke Kejati Sumbar
Sementara itu, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, Burhan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam di Lubuk Basung, dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dengan jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).
Untuk mengisi jabatan Kajari Agam yang ditinggalkan Burhan, Jaksa Agung menunjuk Rully Mutiara, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Mutasi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di wilayah Agam dan sekitarnya.
Langkah Pembinaan dan Penyegaran Internal
Mutasi ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Agung untuk melakukan penyegaran organisasi dan pembinaan karier internal di lingkungan Kejaksaan. Langkah ini rutin dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah masyarakat.
Dengan bergantinya sejumlah pejabat strategis ini, diharapkan performa institusi Kejaksaan di Sumatera Barat akan semakin kuat, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada publik.
Penulis: Fajar
Editor: Fajar
Sumber:





